Gowa

Kapolres Dampingi Kapolda Sulsel Melayat ke Istana Balla Lompoa Atas Wafatnya Raja Gowa ke-38

×

Kapolres Dampingi Kapolda Sulsel Melayat ke Istana Balla Lompoa Atas Wafatnya Raja Gowa ke-38

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. mendampingi Kapolda Sulsel IRJEN. POL. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, melayat atas wafatnya Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaeng Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, Jum’at (29/11/2024).

Jenazah almarhum disemayamkan di Istana Kerajaan Gowa, Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Gowa dan keluarga besar kerajaan.

Kapolda Sulsel beserta rombongan tiba di Balla Lompoa pada pukul 10.00 WITA dan disambut oleh perwakilan keluarga kerajaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan belasungkawa dan penghormatan atas dedikasi almarhum dalam menjaga warisan budaya Kerajaan Gowa.

“Kami turut berduka cita atas wafatnya Raja Gowa ke-38. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar Kapolda Sulsel.

Kapolres Gowa juga menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya almarhum yang dikenal sebagai sosok bijaksana dan penuh dedikasi dalam melestarikan tradisi serta budaya Kerajaan Gowa.

Rangkaian penghormatan ini dihadiri pula oleh tokoh masyarakat, pejabat pemerintah daerah, dan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta rombongan kerajaan dari berbagai daerah yang datang untuk memberikan penghormatan terakhir.

Wafatnya Sultan Malikussaid II Batara Gowa III menjadi momen refleksi bagi masyarakat Gowa untuk terus menjaga nilai-nilai tradisi dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta