Daerah

Satgas Yonif 131/BRS Berikan Pelayanan Kesehatan di Kampung Mosso

×

Satgas Yonif 131/BRS Berikan Pelayanan Kesehatan di Kampung Mosso

Sebarkan artikel ini

Keerom, Lintasnews5terkini.com – Sebagai bentuk kepedulian serta perhatian khusus akan pentingnya kualitas kesehatan masyarakat perbatasan, Pos Mosso Satgas Yonif 131/BRS memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kampung Mosso di Distrik Muara Tami, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (05/12/2024).

Dikatakan Danpos Satgas Letda Inf Fijay Amir, kegiatan Pelayanan Kesehatan ini sebagai bentuk kepedulian dan wujud bakti Satgas Yonif 131/BRS untuk masyarakat Papua guna membantu meringankan masalah kesehatan dikaitkan dengan sarana prasarana kesehatan yang terbatas di wilayah perbatasan.

Layanan kesehatan yang kita berikan antara lain pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan konsultasi serta sosialiasi kesehatan, dengan tujuan membantu meningkatkan kualitas kesehatan yang cukup baik bagi masyarakat di sini,” katanya.

Mama Leny (38 thn) selaku warga kampung Mosso merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Mosso Satgas Yonif 131/BRS yang telah datang ke kampungnya dan selalu peduli terhadap kesehatan masyarakat di kampungnya.

“Kami merasa sangat senang dengan kehadiran Bapak TNI dari Yonif 131/BRS di sini. Semoga Bapak TNI semua mendapat lindungan dari Tuhan,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta