Makassar

Ajukan Bipartit, LKBH Makassar Harap PT APS Hapus Program Golden Shakehand

×

Ajukan Bipartit, LKBH Makassar Harap PT APS Hapus Program Golden Shakehand

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Program Golden Shakehand yang digulirkan PT APS Makassar (Perseroan Terbatas Angkasa Pura Support), menuai protes dan keberatan dari LKBH Makassar untuk minta dihapuskan karena diduga bertentangan dengan UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja.

“Pegawai PKWTT terutama cleaning service Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar jangan dong didesak untuk pensiun dini melalui program Golden Shakehand dengan pesangon tidak sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) di Pengadilan Negeri Sungguminasa saat menghadiri sidang perdata, pada kamis (5/12/2024).

LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) berdasarkan surat Nomor : 03/B/LKBH Makassar/XII/2024 ajukan Bipartit dengan point penting mempertanyakan program Golden Shakehand yang meminta pekerja untuk pensiun dini dengan menerima pesangon.

Saat memasukkan surat Bipartit, Selasa, (3/12/2024) diterima Muhammad Sayuti Rahim, Human Capital PT Angkasa Pura Support di kompleks Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar, LKBH Makassar menyodorkan surat Bipartit agar pegawai PKWTT tidak disodorkan pensiun dini, malah seharusnya dinaikkan gaji sesuai UMP Sulsel 2025.

LKBH Makassar berharap PT APS segera menggelar Bipartit sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan junto UU Cipta Kerja. “Kami harap PT APS serius menggelar Bipartit ini sesuai UU yang berlaku, jika tidak ditanggapi sampai Senin, kami ajukan upaya Bipartit ke 2,” harap Muhammad Sirul Haq SH mengakhiri wawancaranya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta