Palu, Lintasneww5terkini.com – Pada hari senin tanggal 09 Desember 2024 pukul 10:00 WITA. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu (diwakili Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, Wali Kota Palu (diwakili Kabag Hukum), Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, Perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kasi dan Kasubag serta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu.
Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor : PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara Narkotika, dan 5 perkara tindak pidana umum periode bulan November 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 Perkara, dengan barang bukti Shabu-Sabu dengan berat total ± 1918,75 Gram, beberapa Handphone, Kalkulator, dan Timbangan Digital.
- Tindak pidana Umum lainnya sebanyak 5 perkara, yang berasal dari tindak pidana Penganiayaan, Pencurian, UU darurat, dengan barang bukti berupa Handphone dan beberapa senjata Tajam.
- Barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak ±73,74 Gram milik terpidana Gunawan Mendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dimasak, digurinda dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 10.40 WITA dengan aman dan lancar.
Rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan dan BNN, untuk bersinergi dalam pelaksanaan P4GN. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Dengan adanya kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tesebut merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan putusan Hakim.
Melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan baik barang bukti Tindak Pidana Umum berupa Narkotika maupun barang bukti lainnya, menunjukkan bahwa di Kota Palu masih sangat tinggi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. (*)