Makassar

Polres Gowa Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

×

Polres Gowa Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa kembali menorehkan prestasi dengan menerima Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kabagren Polres Gowa AKP Hery, M.Z. dan Kasat Intelkam Polres Gowa IPTU Syahrial Yuzdiansyah. Acara penganugerahan digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, pada Kamis (12/12/2024).

Selain itu, Satintelkam Polres Gowa juga memperoleh penghargaan sebagai peringkat 3 terbaik dalam memberikan pelayanan publik, yang diterima langsung oleh Kasat Intelkam IPTU Syahrial Yuzdiansyah.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Ombudsman RI dalam memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah yang konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wakapolres Gowa menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan tersebut. “Penghargaan ini adalah wujud nyata dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Gowa. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penganugerahan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah dan kepolisian dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan, yang menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara merata.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Gowa terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan visi Polri yang Presisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta