News

Pimpinan UD Naga Mas Klarifikasi Isu Gaji Karyawan, Tegaskan Komitmen terhadap Kesejahteraan Pekerja

×

Pimpinan UD Naga Mas Klarifikasi Isu Gaji Karyawan, Tegaskan Komitmen terhadap Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Gowa, Jumat, 27 Desember 2024

Lintasnews5terkini.com – Dalam konferensi pers yang digelar bersama karyawan, media, dan pemerhati sosial di Gowa, Pimpinan UD Naga Mas, Sunarto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan gaji terendah karyawan perusahaan hanya sebesar Rp57.000 per hari. Sunarto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan, gaji terendah di perusahaan kami bukan Rp57.000, melainkan Rp76.000 per hari. Bahkan, ada karyawan yang menerima hingga Rp171.000 per hari,” ujar Sunarto. Pernyataan ini disampaikan di hadapan sejumlah pihak yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Selain meluruskan isu terkait gaji, Sunarto memaparkan rencana perusahaan untuk meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Ia menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas perusahaan demi kesejahteraan karyawan. “Kami sanggup menjalankan program ini secara mandiri. Dengan dukungan dari media dan pemerintah, kami yakin dapat merealisasikan inisiatif ini untuk kesejahteraan dan keselamatan pekerja,” tambahnya.

Namun, Sunarto juga mengakui adanya tantangan internal, terutama terkait tingkat pendidikan karyawan, di mana sekitar 70% karyawan hanya memiliki pendidikan setingkat SD atau tidak tamat SD. Hal ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, menggunakan data-data yang ada untuk memastikan semua kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Sunarto turut menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi karyawan dalam kemajuan perusahaan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan perusahaan tidak terlepas dari kerja keras seluruh karyawan. “Sejak awal merintis, gaji yang dulu hanya Rp50.000 per hari kini sudah meningkat menjadi Rp76.000, bahkan Rp171.000 untuk beberapa posisi. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Mengakhiri konferensi pers, Sunarto berharap agar media dapat membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Kami ingin bekerja secara adil dan transparan. Ke depan, kami tetap berusaha menciptakan keseimbangan antara kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” tutupnya.

Pemerhati sosial Jupe, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah Sunarto dalam memberikan klarifikasi dan transparansi terkait isu gaji karyawan. Ia juga mendukung rencana program Jamsostek yang dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.

“Program ini sangat penting, terutama bagi karyawan dengan latar belakang pendidikan rendah. Selain memberikan rasa aman, ini juga membuktikan perhatian perusahaan terhadap mereka,” ujar Jupe. Ia juga mendorong pelatihan keterampilan bagi karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

Dikonfirmasi terpisah, Asywar, S.T., SH, Ketua Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKER), menegaskan bahwa UD Naga Mas harus memenuhi kewajiban terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam program Jamsostek. “SPIKER Sulsel akan memantau implementasi kebijakan perusahaan untuk memastikan perlindungan bagi karyawan,” tegasnya.

 

Laporan: Basmiaty Umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta