Daerah

Kapolres Parigi Moutong Gelar Kegiatan Press Release Ahir Tahun 2024

×

Kapolres Parigi Moutong Gelar Kegiatan Press Release Ahir Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Parimo, Lintasnews5terkini.com – Bertempat di Command Center Polres Parigi Moutong menggelar rilis ahir tahun 2024 (RAT) pada selasa (31/12/2024), Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagen Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.S.O.U. memimpin kegiatan tersebut yang di ikuti oleh para pejabat utama (PJU) Polres Parigi Moutong  (Parimo) bersama awak media, Selasa (31/12/2024).

Dalam rilis ahir tahun tersebut Kapolres Parigi Moutong Menyampaiakan hal yang pertamana adalah penanganan tindak pidana konvensional 2024 yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Parigi Moutong dengan jumlah kejahatan konvensional sebanyak 397 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 245 kasus dengan persentase sebesar 62 %, bila dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2023 sebanyak 349 kasus, selesai 219 dengan persentase 63% maka tahun 2024 naik 48 kasus atau 12 %.

Penanganan kasus narkoba yang terjadi di Parigi Moutong sebanyak 49 kasus dimana pada proses sidik 7 kasus, tahap 1 terdapat 7 kasus dan tahap 2 terdapat 32 kasus, SP 3 terdpat 1 kasus dan rehabilitasi 2 kasus dengan jumlah tahanan narkoba 59 orang yang terdiri dari 53 orang laki – laki dan 6 orang perempuan dengan barang bukti sebesar 622,34 Gram sabu-sabu 529 Paket.

Penanganan laka lantas selama tahun 2024 sebanyak 140 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 66 kasus, jumlah korban luka berat 79 kasus, jumlah korban luka ringan 136 kasus, jumlah kerugian material Rp.512.200.000, jumlah penyelesaian perkara 124 kasus, kasus p21 sebanyak 1 kasus, sp3 sebanyak 27 kasus, restroratif justice (rj) sebanyak 96 kasus, dalam proses sebanyak 16 kasus dan jumlah tilang dan teguran pada tahun 2024 sebanyak 822 perkara serta teguran 139.995 perkara.

Selanjutnya kegiatan Sar Samapta dan Sat Polairud Polres Parigi Moutong sepanjang 2024 yaitu Sat Polairud dengan jumlah kegiatan sebanyak 296 dengan sasaran kapal pukat cincin terkait surat dan kelangkaan keselamatan kapal, pengawasan untuk mencegah aksi ilegal fishing berupa bom ikan, potasium dan bius.

Bidang pembinaan oleh Seksie Propam Polres Parigi Moutong meliputi personil dan pengawasan personil untuk bidang pembinaan personil khususnya pelanggaran pidana umum nihil, sedangkan pelanggaran disiplin dan kepp yang dilakukan oleh personil Polres Parigi Moutong ditahun 2024 sebanyak 13 kasus dengan rincian, pelanggaran disiplin sebanyak 5 kasus, kode etik profesi Polri sebanyak 8 kasus.

“Semua telah ditindak sesuai prosedur hukum persidangan kode etik dan telah dijatuhi vonis hukuman sesuai dengan pelanggaranya,”Ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Parigi Moutong menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi internal dan membuka saran, masukan, pengaduan dari masyarakat untuk menjadikan Polri lebih baik lagi kedepannya.

“Melalui kesempatan ini kami juga berpesan kepada semua pihak agar bersama – sama dalam menjaga kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta