Daerah

Tahun 2024 Polda Sulteng Catat Angka Kejahatan 9.252 Kasus, 67 Persen Berhasil Diselesaikan

×

Tahun 2024 Polda Sulteng Catat Angka Kejahatan 9.252 Kasus, 67 Persen Berhasil Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, memimpin konferensi pers akhir tahun 2024 bertempat di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memaparkan capaian kinerja dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2024.

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menyampaikan, pada tahun 2024, Polda Sulteng mencatatkan angka kejahatan sebanyak 9.252 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.206 kasus atau 67% berhasil diselesaikan, yang menunjukkan adanya peningkatan dalam penanganan kasus dibandingkan tahun 2023, dengan angka kejahatan tercatat sebanyak 8.942 kasus, atau naik 3,47%.

Kapolda juga merinci kategori kejahatan yang terjadi selama tahun 2024, yang terbagi dalam empat kelompok utama, yakni:

  • Pertama, Kejahatan Konvensional sebanyak 8.248 kasus.
  • Kedua, Kejahatan Transnasional sebanyak 889 kasus.
  • Ketiga, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 155 kasus.
  • Keempat, Kejahatan Berimplikasi Kontijensi yang tercatat nihil.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keberhasilan dalam penanganan kasus kejahatan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif dalam memberikan informasi dan mendukung tugas kepolisian,” ujarnya.

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho juga mengingatkan bahwa meskipun terjadi peningkatan angka kejahatan dibandingkan tahun sebelumnya, pihaknya tetap fokus untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penegakan hukum, demi terciptanya situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta