News

Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Korban Popy

×

Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Korban Popy

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com — Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar, Agung Gunawan SH, menggelar jumpa pers di salah satu warung kopi di Jalan Gunung Bampuang, Kota Makassar, Sabtu, 4/1/2025,. sore.

Dalam pertemuan tersebut, Agung yang didampingi beberapa awak media online menjelaskan perkembangan terbaru terkait pendampingan terhadap Popy, korban yang kini justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus undang-undang pornografi.

Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang pengacara berinisial FM ke Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar atas dugaan pelanggaran kesepakatan dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebagai pendamping Popy, kami melaporkan FM karena tidak menepati komitmen yang sebelumnya telah disepakati terkait pencabutan laporan kliennya, E, terhadap korban. Kami telah menyepakati pemberian kompensasi Rp10 juta, yang akan diserahkan dalam dua tahap, namun FM menuntut tambahan Rp5 juta setelah surat pencabutan diperoleh,” ujarnya

Menurut Agung, meskipun surat pencabutan sudah ada berdasarkan informasi dari pihak penyidik, surat tersebut belum diserahkan kepada pendamping korban dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami merasa dirugikan karena perubahan kesepakatan tersebut. Surat pencabutan yang seharusnya mempercepat penyelesaian kasus ini malah menjadi alat untuk meminta tambahan dana,” tegasnya.

Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar telah menerima laporan dari LSM LPK dan berencana menggelar pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk mencari solusi.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Proses hukum harus tetap berjalan secara adil, dan kami akan terus mengawal kasus ini,” tambah Agung.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus yang menjerat Popy masih dalam tahap penyidikan setelah berkas sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi. Pendamping korban berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku.

 

Sumber : Agung Gunawan SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta