Makassar, Lintasnews5terkini.com — Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar, Agung Gunawan SH, menggelar jumpa pers di salah satu warung kopi di Jalan Gunung Bampuang, Kota Makassar, Sabtu, 4/1/2025,. sore.
Dalam pertemuan tersebut, Agung yang didampingi beberapa awak media online menjelaskan perkembangan terbaru terkait pendampingan terhadap Popy, korban yang kini justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus undang-undang pornografi.
Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang pengacara berinisial FM ke Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar atas dugaan pelanggaran kesepakatan dalam penanganan kasus tersebut.
“Sebagai pendamping Popy, kami melaporkan FM karena tidak menepati komitmen yang sebelumnya telah disepakati terkait pencabutan laporan kliennya, E, terhadap korban. Kami telah menyepakati pemberian kompensasi Rp10 juta, yang akan diserahkan dalam dua tahap, namun FM menuntut tambahan Rp5 juta setelah surat pencabutan diperoleh,” ujarnya
Menurut Agung, meskipun surat pencabutan sudah ada berdasarkan informasi dari pihak penyidik, surat tersebut belum diserahkan kepada pendamping korban dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami merasa dirugikan karena perubahan kesepakatan tersebut. Surat pencabutan yang seharusnya mempercepat penyelesaian kasus ini malah menjadi alat untuk meminta tambahan dana,” tegasnya.
Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar telah menerima laporan dari LSM LPK dan berencana menggelar pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk mencari solusi.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Proses hukum harus tetap berjalan secara adil, dan kami akan terus mengawal kasus ini,” tambah Agung.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus yang menjerat Popy masih dalam tahap penyidikan setelah berkas sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi. Pendamping korban berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Agung Gunawan SH

























