kriminal

Curi 8 Karung Beras, Tim Resmob Polres Parigi Moutong Amankan Pemuda Asal Desa Toboli

×

Curi 8 Karung Beras, Tim Resmob Polres Parigi Moutong Amankan Pemuda Asal Desa Toboli

Sebarkan artikel ini

Parimo, Lintasnews5terkini.com  – Seorang pemuda asal Desa Toboli berinisial AF (25) di amankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah melakukan aksi pencurian 8 (delapan) karung beras pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Pencurian oleh AF (25) tersebut dibuktikan dengan rekaman CCTV milik korban yang memperlihatkan aksi terduga pelaku saat melakukan pencurian beras.

Menindak lanjuti adanya laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengendus keberadaan terduga pelaku, Tim resmob berhasil menangkap terduga pelaku yakni AF (25) di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara tanpa perlawanan.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 5.000.000 dan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Parigi Moutong menjelaskan, Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres parigi Moutong untuk mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH PIDANA Sub Pasal 362 KUH PIDANA,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta