Daerah

Cooling Sistem Cipta Kondisi, Polsek Ulubongka Tingkatkan KRYD

×

Cooling Sistem Cipta Kondisi, Polsek Ulubongka Tingkatkan KRYD

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka cooling sistem, personel Polsek Ulubongak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sabtu (18/01/2025).

KRYD kali ini di laksanakan dalam bentuk patroli dialogis kepada warga masyarakat dengan sasaran premanisme, narkoba, sajam, Judi, Curat, Curas Curanmor dan penyakit – penyakit masyarakat lainnya.

Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie mengatakan, patroli dialogis yang dilaksanakan oleh tiga personel Polsek Ulubongka ini dilaksanakan dalam rangka cooling sistem ciptakan situasi tetap kondusif.

“Personel yang melaksanakan patroli adalah Aipda Nurdiasyah dan Bripka Risman Pugalu. Mereka patroli di seputaran desa Marowo dan memberikan himbauan kamtibmas,” ujar AKP Habibie.

“Mereka menghimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas serta mengajak agar berperan serta dalam menjaga keamanan di lingkungan masing masing,” lanjutnya.

“Tidak lupa pula mereka berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” tutup Kapolsek AKP Agus Habibie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta