Daerah

Operasi Patuh Tinombala 2026, ETLE dan Teguran Dominasi Penindakan Satgas Gakkum

×

Operasi Patuh Tinombala 2026, ETLE dan Teguran Dominasi Penindakan Satgas Gakkum

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com  – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 terus mengintensifkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Minggu 01/11/2026.

Kegiatan yang meliputi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) dan Penertiban Pelanggaran (Daktib) tersebut bertujuan meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum dilaksanakan melalui sejumlah metode, mulai dari penertiban pelanggaran kasatmata, penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pemberian teguran secara humanis.

Penertiban difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan, seperti parkir tidak sesuai ketentuan, pelanggaran marka jalan, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

Penindakan juga dilakukan melalui ETLE, baik menggunakan kamera statis maupun kamera handheld, terhadap pelanggaran yang terdeteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait kelengkapan kendaraan dan dokumen administrasi berkendara.

Sementara itu, penindakan melalui tilang manual diberlakukan terhadap pelanggaran tertentu, terutama pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Muriyanto menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan aturan lalu lintas.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pada Minggu 01 November 2026, tercatat sebanyak 70 pelanggaran melalui ETLE statis, 65 pelanggaran melalui ETLE mobile, serta 180 pengendara diberikan teguran. Sementara itu, tidak terdapat penindakan melalui tilang manual.

Dengan demikian, total tercatat 315 pelanggaran yang ditangani melalui penindakan ETLE dan teguran.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan semata-mata karena adanya kegiatan operasi kepolisian.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

“Kami berharap pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta