News

HERMAN DOGA: KERUKUNAN MASYARAKAT TETAP DIJAGA USAI PUTUSAN MK!

×

HERMAN DOGA: KERUKUNAN MASYARAKAT TETAP DIJAGA USAI PUTUSAN MK!

Sebarkan artikel ini

Jayawijaya, Papua – LintasNews5Terkini.com | Situasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya menjadi trauma tersendiri bagi Masyarakat di Papua Pagunungan.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat, Herman Doga, pada Selasa (21/1) menyebutkan bahwa seluruh masyarakat harus keluar dari perasaan trauma dan ketakutan akan adanya konflik yang terjadi seusai putusan tersebut dijatuhkan.

Menurutnya ini perlu dicegah bersama dengan mengedukasi serta mengingatkan kepada keluarga dan sanak saudara maupun para pendukung paslon untuk menghormati dan berhati besar apabila hasil sidang nantinya belum memuaskan atau tidak sesuai harapan.

“Saya meminta kepada masyarakat dan seluruh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan aksi-aksi pasca putusan sidang MK nantinya. Buktikan bahwa Kabupaten Jayawijaya merupakan daerah yang mempunyai tingkat kerukunan yang tinggi diantara masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, Herman Doga juga menyampaikan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab guna mengajak untuk melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kita bersama-sama menunggu putusan MK dengan penuh kesabaran dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-infomasi yang memancing keributan di Masyarakat. Mari kendalikan sitkamtibmas yang aman dan damai dengan penuh cinta terhadap Kabupaten Jayawijaya ini,” ujar Ketua LMA Jayawijaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta