News

Hak 640 Mantan Karyawan Pabrik Kertas Gowa Dipertaruhkan di PN Makassar

×

Hak 640 Mantan Karyawan Pabrik Kertas Gowa Dipertaruhkan di PN Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – LintasNews5Terkini.com | Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang mediasi terkait sengketa lahan seluas 57,71 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, serta Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya, yang digugat oleh Yayasan Kertas Gowa, Kamis (23/1/2025).

Kuasa hukum Yayasan Kertas Gowa, Hermanto Hasan, S.H., bersama Rahmat Roofi J., S.H., dari Lembaga L-Pemantik, menyebut hak 640 mantan karyawan Pabrik Kertas Gowa yang tergabung dalam yayasan tersebut sedang dipertaruhkan.

“Hak 640 orang kini dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Hermanto di hadapan para awak media.

Dalam persidangan, Yayasan Kertas Gowa bertindak sebagai penggugat. Tergugat utama dalam kasus ini adalah Ir. Mulyono Tanu Wijaya, H. Topan Anshar Nur, dan Dany Tehupeiory yang mewakili almarhum Jhon Tehupeiory. Selain itu, terdapat enam pihak turut tergugat, yaitu:

1. Notaris Sri Hartini Wijaya
2. Notaris Eka Oktavianus
3. Kecamatan Biringkanayya
4. Kecamatan Tamalanrea
5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
6. Balai Kereta Api

Hakim mediator, Arif Wijaksono, S.H., ditunjuk oleh Hakim Ketua untuk membuka ruang mediasi. Menurutnya, mediasi bertujuan untuk mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak.

“Tujuan mediasi adalah menyelesaikan persoalan secara damai dan adil,” ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum tergugat, Bachtiar, S.H., M.H., yang mewakili Ir. Mulyono Tanu Wijaya, menyampaikan harapannya agar mediasi menghasilkan solusi yang mengedepankan keadilan.

“Kami mengharapkan semua pihak terbuka. Baik penggugat maupun tergugat memiliki kepentingan, sehingga solusi harus berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa saling merugikan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Muchdar, kuasa hukum H. Topan Anshar Nur. Menurutnya, mediasi diharapkan dapat mencegah perpanjangan konflik.

“Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses. Harapannya, ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.

Namun, dalam sidang mediasi kali ini, tiga pihak turut tergugat, yaitu Notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, dan Kecamatan Biringkanayya, tidak hadir.

Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang mediasi akan dijadwalkan kembali untuk memberikan ruang lebih bagi para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta