News

Fungsionaris Badko HMI Sulsel Desak Dugaan TPPU di Balik Scincare Ilegal

×

Fungsionaris Badko HMI Sulsel Desak Dugaan TPPU di Balik Scincare Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya. Makassar, (03/02/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Makassar terhitung 3 Februari-22 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal pengedaran produk berbahaya sebagaimana pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, fungsionaris Badko HMI Sulsel Iwan Mazkrib desak Kapolda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik kasus scincare ilegal.

“Sebagaimana diketahui bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime). Dari perkara kasus scincare berbahaya tersebut sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Implikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa dilihat dari perputaran omset dalam sindikat produk industri ilegal tersebut. Bisnis ilegal kan tidak tersentuh pajak, yang tentu meraup keuntungan dengan merampas hak negara demi kepentingan bisnis. Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara.

Salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum. Hukum bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat.

Sekiranya perkara kasus scincare ilegal tersebut menjadi desakan khusus bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibalik sindikat industri scincare ilegal tersebut. Demi terwujudnya penghormatan hukum. Yakin Usaha Sampai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta