kriminal

Polsek Cileles Polres Lebak Amankan Dua Orang Membawa Obat Keras

×

Polsek Cileles Polres Lebak Amankan Dua Orang Membawa Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Lebak, Lintasnews5terkini.com – Anggota Polsek Cileles Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Jumat (07/02/2025)

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cileles, AKP DADAN JUMHANA, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat petugas melaksanakan pengamanan TKP Kecelakaan tunggal kendaraan sepeda motor menabrak rumah milik warga di wilayah hukum Polsek Cileles.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban laka Lantas, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cileles untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cileles.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 630 butir jenis TRAMADOL dan 2000 butir jenis HEXYMER. Saat ini, kedua pelaku langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak dan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul obat tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolsek Cileles mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta