Daerah

Sat Lantas Polres Parigi Moutong Amankan Puluhan Motor, ini Alasannya

×

Sat Lantas Polres Parigi Moutong Amankan Puluhan Motor, ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Parimo, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lallintas Polres Parigi Moutong (Parimo) telah menggelar razia knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi dari tanggal 23 januari sampai dengan 6 februari 2025, dari hasil razia tersebut puluhan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) terjaring dalam razia tersebut, Jumat (07/02/2025).

Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan Knalpot knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau Knalpot Bising yang penggunaannya sangat meresahkan masyarakat.

Saat dijumpai Kasat Lantas Polres Parigi Moutong AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K. menuturkan, bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik tidak hanya melanggar aturan lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 yang mengatakan,”Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000″, penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi juga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar, Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Parigi Moutong untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.

Terlihat, dalam razia tersebut kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik dilakukan tilang dan diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 42 kendaraan terjaring dalam razia kali ini, 3 kendaraan diantaranya adalah kendaraan roda 4 yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.

“Demi kenyamanan Kabupaten Parigi Moutong Mari bersama sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas sesuai dengan aturan berlalulintas yang ada, kamseltibcarlantas itu bukan hanya tangung jawab polisi lalulintas tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan yang baik,” tutup Kasat Lantas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta