Nasional

Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

×

Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan sistem teknologi informasi (IT) pada instansi yang terkait dengan aplikasi digital Perlindungan Sosial (Perlinsos). Penguatan tersebut diperlukan untuk mendukung integrasi dan pengolahan data lintas instansi sekaligus menjaga keamanan serta keandalan sistem.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Rencana Rollout Nasional Digitalisasi Perlinsos di Ruang Rapat Lantai 17, Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Mendagri menjelaskan, penentuan kelayakan penerima bantuan Perlinsos memerlukan integrasi data dari sejumlah instansi. Data tersebut mencakup informasi kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepemilikan kendaraan dari kepolisian, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) turut mendukung proses pengategorian kelayakan penerima bantuan.

“Kenapa kekuatannya [aplikasi Perlinsos] kuat sekali? Karena menggabungkan data-data dari berbagai instansi, dan menggunakan AI untuk membaca bahwa ini layak atau tidak layak,” katanya.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Mendagri menyebutkan bahwa sistem IT di Dukcapil telah diperkuat. Pasalnya, meskipun menawarkan kecepatan dalam pengolahan data, sistem berbasis IT juga memiliki risiko gangguan, baik akibat kerusakan sistem maupun serangan siber, yang dapat menghambat layanan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan infrastruktur IT pada seluruh instansi yang terlibat dalam aplikasi Perlinsos, terutama berkaitan dengan kapasitas penyimpanan (storage), lebar pita jaringan (bandwidth), sistem pencadangan (backup), dan keamanan siber (cybersecurity).

“Perkuat betul storage, bandwidth-nya, dan cybersecurity-nya,” tambahnya.

Selain keandalan sistem, Mendagri mengingatkan bahwa pengelolaan data dalam aplikasi Perlinsos harus memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penguatan sistem IT juga diperlukan untuk mencegah akses tidak sah dan melindungi data yang dikelola oleh instansi terkait.

“Sebab lalu lintas [data] sedemikian banyak, perlu dilakukan verifikasi, validasi. Saran kami, masing-masing semua yang terlibat dalam aplikasi ini, semua memperkuat sistem IT mereka,” pungkas Mendagri.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta