Nasional

Cegah Aksi Bullying antar Siswa, Kapolsek Somba Opu gencar Sambang ke Sekolah

×

Cegah Aksi Bullying antar Siswa, Kapolsek Somba Opu gencar Sambang ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Di era Digital pada saat ini, Sosial Media sering sekali disalahgunakan untuk melakukan Hal Negatif khususnya di Kalangan Pelajar seperti; Aksi Tawuran, Aksi Bullying atau Perundungan antar siswa ataupun antar sekolah.

Dalam rangka mengantisipasi Dampak Negatif Media Sosial dan perbuatan menyimpang Para Siswa, Kapolsek Somba Opu, AKP. Hambali. SH. melakukan Sambang Sekolah sekaligus Silaturahmi dengan Tenaga Guru di SMKT Somba Opu Sungguminasa, Jl. Pandang Pandang Blok A Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Senin (10/2/2025)

Kapolsek Somba Opu yang didampingi Bhabinkamtinmas dan Babinsa Kel. Pandang-pandang diterima langsung oleh Kepala Sekolah dan Para Guru serta Staf Tata Usaha SMKT Somba Opu

Selain menyampaikan Pesan Kamtibmas Kapolsek Somba Opu, AKP. Hambali, SH. juga berpesan agar pihak Sekolah jangan ragu-ragu untuk menghubungi Polsek apabila terjadi hal negatif dilingkungan Sekolah.

Kedatangan Kapolsek Somba Opu beserta rombongan mendapatkan Apresiasi dari Kepala Sekolah, “Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini, Semoga dapat meminimalisir terjadinya Perilaku menyimpang yang dilakukan Siswa Kami”, ujar Kepala Sekolah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta