Gowa

SMPN 2 Sungguminasa Klarifikasi Terkait Penjualan Material Bekas dan Dugaan Fee Mobiler

×

SMPN 2 Sungguminasa Klarifikasi Terkait Penjualan Material Bekas dan Dugaan Fee Mobiler

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulsel LINTAS-NEWS-5-TERKINI.COM | Pihak SMPN 2 Sungguminasa akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai penjualan material bekas bangunan sekolah dan dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan mobiler. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/02/2025) di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Sekolah SMPN 2 Sungguminasa, Muhammad Irfan Mahmud, S.Pd., M.Pd, didampingi Wakil Kepala Sekolah Asruddin dan guru Abdul Kadir. Dalam keterangannya, Muhammad Irfan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penjualan material bekas bangunan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan hasil penjualan langsung ditransfer ke kas daerah.

Terkait dugaan penerimaan fee sebesar 30 persen dari proyek pengadaan bangku dan meja, Muhammad Irfan juga membantah tuduhan tersebut. “Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Ia pun berharap agar isu ini tidak lagi dibesar-besarkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media karena kesibukan sekolah yang tinggi sehingga belum sempat memberikan tanggapan sebelumnya.

Konferensi pers ini diakhiri dengan harapan agar informasi yang beredar bisa diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta