Gowa

Satlantas Polres Gowa Beri Teguran Pengemudi Pick-Up ODOL dan TNKB Tidak Sesuai

×

Satlantas Polres Gowa Beri Teguran Pengemudi Pick-Up ODOL dan TNKB Tidak Sesuai

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan pick-up angkutan barang yang melanggar aturan Over Load & Over Dimensi (ODOL) serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Penindakan ini dilakukan di Simpang Jalan Andi Mallombassang – Jalan Masjid Raya, Gowa, Selasa (25/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Gowa juga memberikan sosialisasi mengenai pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengemudi.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Gowa IPTU Bahrul menyampaikan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dan penggunaan TNKB yang tidak sesuai merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk tidak melebihi kapasitas muatan dan memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, penggunaan TNKB yang sah sangat penting untuk identifikasi kendaraan secara resmi,” ujarnya.

Satlantas Polres Gowa akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta