Daerah

Kapolda Bali Bekerja Sama dengan Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Salurkan Bantuan Sosial Polri Presisi

×

Kapolda Bali Bekerja Sama dengan Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Salurkan Bantuan Sosial Polri Presisi

Sebarkan artikel ini

Bali, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.I.K., M.Si, bersama dengan jajaran kepolisian dan mahasiswa melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Polri Presisi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Kamis ( 27/02/2025 )

Bansos ini disalurkan ke sekretariat Cipayung Plus Bali, Organisasi Kepemudaan dan Aliansi BEM Bali yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta memberikan manfaat langsung kepada warga yang membutuhkan menjelang bulan penuh berkah tersebut.

Kapolda Bali, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa “kegiatan Baksos ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, melalui sinergi dengan mahasiswa dan organisasi kepemudaan diharapkan tercipta kesadaran bersama akan pentingnya kepedulian sosial, terutama dalam menyambut bulan Ramadan yang merupakan momen penuh rahmat bagi umat Muslim” ucapnya.

Dengan semangat kebersamaan, Bakti Sosial Polri Presisi ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga membangun solidaritas sosial yang lebih erat antara kepolisian, mahasiswa, organisasi kepemudaan dan masyarakat Bali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta