News

Hari Pertama Ramadhan, Gubernur Sulsel Sukses Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab

×

Hari Pertama Ramadhan, Gubernur Sulsel Sukses Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman sukses menggelar acara buka puasa bersama pada hari pertama bulan suci Ramadhan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu, 1 Maret 2025.  Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel menyampaikan harapannya agar Ramadhan tahun ini menjadi momentum mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.

“Kita manfaatkan bulan suci ini untuk memperkuat persaudaraan dan berbagi dengan sesama,” ujarnya.

Acara ini juga diisi dengan tausiyah keagamaan yang mengingatkan pentingnya ibadah puasa serta kebersamaan dalam menjalani bulan penuh berkah ini. Usai berbuka puasa, kegiatan dilanjutkan dengan salat Magrib berjamaah.

Warga yang hadir mengapresiasi penyelenggaraan acara ini. “Buka puasa bersama ini sangat baik untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar salah satu peserta.

Buka puasa bersama ini menjadi agenda rutin tahunan Pemerintah Provinsi Sulsel setiap Ramadhan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta