Gowa

Ciptakan Harkamtibmas di Bulan Ramadhan, Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Atur Lalu Lintas Sore

×

Ciptakan Harkamtibmas di Bulan Ramadhan, Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Atur Lalu Lintas Sore

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa yang dipimpin oleh Katim 2 Aipda Bahtiar melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sore di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah hukum Polres Gowa, Selasa (4/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadhan, terutama menjelang waktu berbuka puasa ketika volume kendaraan meningkat di jalan raya.

Aipda Bahtiar mengatakan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami berupaya memastikan kelancaran arus lalu lintas agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama saat menjelang berbuka puasa,” ujarnya.

Selain pengaturan lalu lintas, personel Patroli Perintis Presisi juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan berkendara.

Polres Gowa mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan agar ibadah dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta