kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

×

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.

Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut. Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.

Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta