Gowa

Kapolres Gowa Imbau Orang Tua, Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00 WITA

×

Kapolres Gowa Imbau Orang Tua, Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00 WITA

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Gowa, Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di malam hari, Sabtu (08/3/2025).

Kapolres menegaskan agar anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WITA guna mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WITA anak Anda sudah berada di rumah. Ini untuk mencegah mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan, tawuran, balap liar, serta aksi geng motor,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan orang tua, untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran orang tua semakin meningkat dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, sehingga lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terjaga di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta