Gowa

Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

×

Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta