kriminal

Bawa 8 Paket Sabu, Warga Watusampu Palu Diamankan Polisi

×

Bawa 8 Paket Sabu, Warga Watusampu Palu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Bukannya mencari berkah dibulan suci Ramadhan 1446 H, Pria ini justru ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Tersangka inisial MF (38) Alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu.” Kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Senin (10/3/2025)

AKBP Sugeng menambahkan, tersangka ditangkap didepan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 22.00 wita.

“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, Sabu yang ada dalam penguasaannya tersangka MF merupakan barang yang dititipkan temannya.

“Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup” tegasnya.

Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. oleh karenanya Kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.

“terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta