Nasional

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

×

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai abdi masyarakat. Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Jenazah ketiga personel tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan pengusutan lebih lanjut.

“Sejauh ini Polda Lampung dan Polres Way Kanan telah memberikan dukungan penuh terhadap Polsek tersebut, termasuk dalam penanganan kejadian ini,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada selasa 18 maret 2025.

Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diperlukan akan segera dilakukan.

“Polri sangat berduka atas gugurnya rekan-rekan kami yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, Kami akan memastikan peristiwa ini diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait insiden tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta