Hukum

Perkara Tindak Pidana Kehutanan, Hakim Vonis 1 Tahun

×

Perkara Tindak Pidana Kehutanan, Hakim Vonis 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

*SIARAN PERS*

Seram Bagian Timur, Lintasnews5terkini.com  – Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa terhadap seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf | Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Bahwa atas Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa tersebut, baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, kemudian oleh Majelis Hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur, hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta