Nasional

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

×

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Lintasnews5terkini.com – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin.

“Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).

IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.

Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat.

“Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.

Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.

Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta