Nasional

Ketua BPKN Minta Konsumen Umroh Korban Kecelakaan di Saudi Arabia Dilayani dengan Baik

×

Ketua BPKN Minta Konsumen Umroh Korban Kecelakaan di Saudi Arabia Dilayani dengan Baik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional menerima informasi adanya insiden kecelakaan bus rombongan umrah di Wadi Qudeid, Arab Saudi. Kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 pukul 13.30 waktu setempat atau 17.30 WIB, diantara penumpang bus merupakan jemaah umroh Indonesia.

Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta kepada pelaku usaha agar tetap bertanggung jawab atas konsumen umroh korban kecelakaan di Saudi Arabia. Serta memohon perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi memfasilitasi kepulangan jenazah korban kecelakaan tersebut.

“Saya menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya insiden ini. Namun, saya meminta pelaku usaha tetap bertanggung jawab, jika terdapat asuransi konsumen umroh dengan membantu dan memfasilitasi proses klaim asuransi yang menjadi korban kecelakaan. Saya juga memohon agar perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi memfasilitasi kepulangan jenazah korban kecelakaan tersebut”, ujarnya.

Mufti juga berharap agar Memorandum of Understanding
(MoU) terkait Konsumen Umroh dengan berbagai Kementerian dan Lembaga segera diperbaharui kembali. Menurutnya MoU tersebut sangat penting karena konsumen umroh cukup besar, serta sebagai payung hukum koordinasi agar efektif dalam perlindungan konsumen umroh.

“Kami dari BPKN meminta agar Memorandum of Understanding (MoU) terkait konsumen umroh dengan berbagai Kementerian dan Lembaga segera diperbaharui, karena leading sektornya adalah Kementerian Agama. Kami mendorong agar Kementerian Agama segera menindaklanjuti”, tutup Mufti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta