Nasional

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid

×

Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid pada Kamis (3/4) sekitar pukul 16.00 WITA di Dusun Pa’lala, Desa Tantara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/29/IV/2025/SPKT/Sek Bontonompo, yang diterima pada 3 April 2025. Pencurian terjadi pada Senin (31/3) sekitar pukul 03.00 WITA di Masjid Al Iman, Dusun Borong Kanang, Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo.

Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.Hmengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam masjid saat dini hari dan mengambil celengan kotak amal. Namun, aksinya dipergoki oleh seorang saksi yang datang untuk memasang karpet dalam rangka persiapan salat Idulfitri. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah celengan, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta