Nasional

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara

×

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara

Sebarkan artikel ini

Jakarta. Lintasnews5terkini.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memantau langsung situasi arus balik Lebaran 2025 di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat arah Jakarta.

Kapolri memantau menggunakan helikopter dan berangkat dari Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Peninjauan dilakukan bersama sejumlah pejabat yakni Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dirut Jasa Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Kapolri tampak melihat arus lalu lintas melalui kaca helikopter sampai Km 72 Tol Cipali. Ia mengamati setiap pergerakan kendaraan di Tol Cipali.

Dalam pantauan melalui udara, terlihat arus lalu lintas di Tol Cipali saat ini ramai lancar. Tidak terjadi kepadatan saat one way nasional diberlakukan saat ini.

Seperti diketahui, Kapolri telah memimpin langsung pelepasan one way nasional dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 70 Gerbang tol Cikampek Utama. Setelah one way nasional ini, akan diterapkan lawan arah atau contraflow ke arah Jakarta hingga Km 36.

Ada dua skema dalam penerapan sistem contraflow ini. Dari Km 70 hingga Km 47 atau sebelum Layang Tol MBZ akan diterapkan contraflow 2 lajur, setelahnya contraflow 1 lajur hingga Km 36. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta