BeritaDaerahMakassar

Mubes Ke XII KKSS Pertemuan Saudagar Bugis Makassar Di hotel Four Point .

×

Mubes Ke XII KKSS Pertemuan Saudagar Bugis Makassar Di hotel Four Point .

Sebarkan artikel ini

Makassar-lintasnews5terkini.com/Pembukaan Mubes ke XII KKSS pertemuan Saudagar Bugis Makassar yang di selenggarakan di hotel Four Point Kamis 10/4/2025 selama 2 hari

ribuan warga suku Bugis Makassar yang ada di perantauan seluruh Indonesia menghadiri acara tersebut
Sederet tokoh nasional dari berbagai profesi saat ini tengah berkumpul di Makassar .

Mentri pertanian RI H Andi Amran Sulaiman ,Mentri P2MI RI Abdul Kadir Karding ,pengusaha misi Pasaraya,Aco Deliar M Yasin ,”ketua Kadin Sulsel, ketua Umum BPP KKSS pusat Gubernur Sulsel Andi Sudirman ketua Dewan kehormatan DPP KKSS .

Iwan Anwar ketua DPW KKSS Papua Tengah ” mengapresiasi kegiatan tersebut , orang -orang Bugis Makasar yang ada di perantauan perlu perhatian dari pemerintah pusat banyak program yang menyentuh lansung ke masyarakat terutama Bugis Makasar apalagi ada putra Sulsel yang berperan dalam pemerintahan NKRI yang menjadi menteri ,orang-orang Bugis Makassar perlu di lirik “ungkap nya .Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta