Daerah

Brimob Polda Sulteng Amankan Peringatan Haul Guru Tua ke-57

×

Brimob Polda Sulteng Amankan Peringatan Haul Guru Tua ke-57

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – 12 April 2025, Peringatan Haul ke-57 Guru Tua, Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, yang digelar di Kompleks Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,Sulawesi Tengah (Sulteng) berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polda Sulawesi Tengah.

Satuan Brimob Polda Sulteng turut diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan religius tahunan ini, yang jatuh pada 13 Syawal 1446 H. Momen penting ini dihadiri oleh jemaah serta keluarga besar Alkhairaat yang datang dari berbagai daerah.

Sebagai bagian dari back-up pengamanan Polda Sulteng, Satbrimob menurunkan sejumlah personel guna memastikan acara berjalan aman dan lancar. Pengamanan dilaksanakan dengan pendekatan profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Polri dalam melayani serta menjaga ketertiban masyarakat.

Dansat Brimob Polda Sulteng, Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran Brimob merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman pada setiap kegiatan masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan tertib. Semoga semangat persatuan dan keteladanan Guru Tua terus menginspirasi kita semua,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta