Hukum

Ketua MA: Tidak Ada Iba bagi Aparatur Peradilan yang Lakukan Pelayanan Transaksional

×

Ketua MA: Tidak Ada Iba bagi Aparatur Peradilan yang Lakukan Pelayanan Transaksional

Sebarkan artikel ini

Padang, Lintasnews5terkini.com – Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan wilayah Pengadilan Tinggi Padang di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis pagi, 24 April 2025.

Pada kesempatan tersebut, menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa kasihannya kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama Lembaga.

“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” tegas mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut.

Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan.

Apalagi menurutnya, gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional.

“Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” lanjutnya.

Ia juga meminta para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi anak buahnya. Bukan menjadi pimpinan yang ingin dilayani, bukan pimpinan yang merepotkan anak buahnya, namun pimpinan yang memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.

“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi saat ini sepenuhnya berbasis data, bukan rasa atau kedekatan personal.

“Data tentang kinerja, integritas, disiplin, dan prestasi kini telah tercatat lengkap dalam sistem yang dibuat oleh Ditjen,” jelasnya.

Ketua Mahkamah Agung berharap kejadian penangkapan tidak akan terjadi lagi di dunia peradilan.

“Pelayanan transaksional itu jangan ada lagi, jangan ada ceritanya lagi teman-teman kita, anak-anak kita, adek-adek kita di tangkap oleh siapapun. naudzubilah mindzalik,” tegas Ketua Mahkamah Agung.

Menutup pembinaannya, mantan Ketua Badan Pengawasan itu kembali menekankan agar seluruh pimpinan yang hadir menyampaikan kepada bawahannya untuk tidak bermain-main dengan pelayanan transaksional.

Turut hadir dan juga memberikan pembinaan dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar. Hadir pula pada Pembinaan ini Panitera MA, Sekretaris MA, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta