kriminal

Polres Tojo Una Una Komitmen Berantas Pelaku Tindak Pidana

×

Polres Tojo Una Una Komitmen Berantas Pelaku Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Tojo Una Una, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Polres Touna) terus membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan para pelaku tindak pidana.

Terbaru, Senin (28/04/2025) jam 08.30 WITA Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una mengamankan seorang wanita berinisial RN (28) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. RN (28) ditangkap di Jl. Kepiting, Desa Sumoli.

Sebelumnya, Minggu (27/04/2025) pada jam 20.00 WITA, Tim Resmob juga mengamankan seorang pemuda berinisial D.P (22) warga Kelurahan Dondo Barat, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt Kasihumas Iptu Martono mengatakan, rangkaian penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana.

“Kami pastikan siapapun yang melakukan tindak pidana atau aksi kejahatan lainnya akan kami tindak tegas. Dua malam lalu, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ungkapnya.

Iptu Martono menambahkan, melalui kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh warga untuk mendukung pemberantasan segala jenis tindak pidana termasuk peredaran narkoba serta aksi premanisme dan geng motor.

“Laporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas apabila melihat, atau mengalami tindak pidana. Kami sangat berharap dukungan dan support dari semua warga Kabupaten Tojo Una Una,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta