Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa yang dipimpin oleh P.S Kanit Reskrim AIPTU Amrianto, pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran dan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat Lipu 2025) yang digelar secara hunting, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Jatia dan Kampung Dongkokang, Dusun Maccini Baji, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (41), H (56), dan RS (57) diamankan bersama barang bukti berupa 60 liter miras jenis ballo, satu unit sepeda motor Yamaha Im3 warna merah hitam bernomor polisi DD 6849 BA, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor polisi DD 3431 CP.
Menurut penjelasan AIPTU Amrianto, pengungkapan ini bermula saat tim Reskrim melakukan patroli hunting di Jalan Poros Manuju dan mendapati transaksi penjualan miras jenis ballo sebanyak 25 liter antara pelaku S dan H.
Tak berselang lama, sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama, petugas kembali mengamankan RS yang kedapatan membawa 40 liter ballo yang rencananya akan didistribusikan ke luar wilayah hukum Polsek Manuju.
“Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Manuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPTU Amrianto.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya telah mengedarkan dan menjual miras jenis ballo. Mereka juga mengaku bahwa hasil penjualan miras tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Manuju menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Manuju dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)