Gowa

Temui Dandim 1409 Gowa, Kapolres Siap Cipatakan Keamanan Melalui Sinergitas

×

Temui Dandim 1409 Gowa, Kapolres Siap Cipatakan Keamanan Melalui Sinergitas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan ke Kodim 1409 Gowa Jln.Sultan Hasanuddin Sungguminasa Kab.Gowa, Rabu sore (14/05/2025).

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan silaturahmi AKBP Muhammad Aldy setelah sebulan menjabat sebagai Kapolres Gowa dimana pada kunjungannya ini Kasat Intelkam Polres Gowa turut mendampingi.

Dalam kunjungannya Kapolres Gowa yang disambut langsung oleh Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto S.I.P. mengucapkan terimakasih atas sinergitas Kodim Gowa dan Polres Gowa yang telah terjalin selama ini.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy berharap sinergitas yang telah terjalin kuat ini agar makin ditingkatkan tentunya dengan berbagai kegiatan bersama dimana satu tujuan yaitu menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya masyarakat Kab.Gowa.

“Polres Gowa tentunya tidak bisa jalan sendiri menjaga keamanan kabupaten gowa, oleh karena itu sinergitas bersama Kodim dan forkopimda lainnya akan terus terjalin untuk keamanan bersama” Ucap Kapolres Gowa yang ditemui seusai kegiatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta