Daerah

Tiga PJU Polda Sulteng ke Kabupaten Banggai Laut, Pastikan Kematian Ryan Nugraha Diusut Transparan dan Profesional

×

Tiga PJU Polda Sulteng ke Kabupaten Banggai Laut, Pastikan Kematian Ryan Nugraha Diusut Transparan dan Profesional

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Tiga pejabat utama (PJU) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diturunkan ke Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, untuk memantau proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha alias Becham, pada Minggu (11/5/2025) lalu.

Tiga PJU Polda Sulteng itu adalah Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Kabidpropam Kombes Pol. Roy Satya Putra dan Kabiddokkes AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pengiriman tiga PJU Polda Sulteng terkait kematian Ryan Nugraha di Kabupaten Banggai Laut, merupakan bentuk keseriusan Kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Tentunya ketiga PJU Polda Sulteng akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Kabidpropam akan memeriksa dan memastikan apakah ada tindakan yang melanggar kode etik dalam penanganan Ryan Nugraha, Dirresnarkoba melakukan asistensi penanganan kasus narkoba serta Kabiddokkes untuk mengawal dan melihat pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu (18/5/2025)

Djoko juga menyebut, ketiga PJU Polda Sulteng juga ingin memastikan proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polres Banggai Kepulauan.

Untuk diketahui Polres Banggai Kepulauan mendatangkan dokter forensik independen dari Rumah sakit Anuntaloko Parigi, pada Sabtu (17/5/2025) kemarin, pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha alias Becham berlangsung lancar.

Upaya ini dilakukan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan dari orang tua korban yang ingin memastikan penyebab kematian anaknya Ryan Nugraha pada Minggu (11/5/2025) lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta