kriminal

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol, 2 Tersangka Diserahkan Kejari Palu

×

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol, 2 Tersangka Diserahkan Kejari Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu

“Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media di Palu, Jumat (20/6/2025)

Lanjut AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara, ujarnya.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” pungkas Kasubbid penmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan