Daerah

Operasi Patuh Tinombala 2025, Tidak Diprioritaskan Pemeriksaan Surat Kendaraan dan SIM

×

Operasi Patuh Tinombala 2025, Tidak Diprioritaskan Pemeriksaan Surat Kendaraan dan SIM

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak diprioritaskan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun SIM. Tetapi penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan, skema penindakan pelaksanaan Operasi Patuh, 25 persen preemtif, 25 persen preventif dan 50 persen represif. Dengan metode cara bertindak secara edukatif, persuasif, humanis serta didukung dengan penegakkan hukum secara elektronik.

“Penegakkan hukum secara elektronik, bisa menggunakan e-tle yang bersifat statis maupun mobile,” ungkap Kombes Pol. Atot Irawan di Palu, Senin (14/7/2025)

Lanjut Atot menambahkan, kondisi e-tle yang ada di Kota Palu saat ini, ada dua yang sedang di upgrade dalam rangka meningkatkan kualitas face recognation (pengenalan wajah agar lebih detail).

“Dalam penegakkan hukum yang prosentasenya 50 persen, dalam pelaksanaannya anggota dilapangan tidak diprioritaskan untuk memeriksa surat kendaraan maupun SIM,” tegas Atot.

Tetapi difokuskan secara kasat mata terlihat adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan penindakan secara terukur dan sesuai kesalahannya, tandas mantan Dirbinmas Polda Banten ini.

Kombes Pol Atot juga menegaskan kepada pelanggar lalu lintas dan petugas dilapangan untuk tidak menerima penitipan uang pelanggaran atau membayar ditempat.

“Tidak ada titip uang pelanggaran atau membayar ditempat. Pelanggar lalu lintas langsung mengikuti sidang agar mereka bisa merasakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Tinombala 2025 :

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Pengendara dibawah umur dan tanpa SIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta