kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sulteng Tangkap Pelaku dan Barang Bukti 1.020,06 Gram Sabu

×

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sulteng Tangkap Pelaku dan Barang Bukti 1.020,06 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025)

Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) Alamat Desa Boladangko Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 (dua puluh) sashet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) shaset untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

Selain 20 sashet diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong, tambahnya.

Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta