Daerah

Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, Pelanggaran Didominasi Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

×

Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, Pelanggaran Didominasi Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com -;Memasuki hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, Polda Sulteng mencatat pelanggaran lalu lintas didominasi tidak menggunakan helm SNI oleh pengendara roda dua dan tidak memakai sabuk pengaman oleh pengemudi roda empat.

“Hari kedua Operasi Patuh Tinombala 2025 mencatat terdapat 122 pelanggaran kendaraan ruda dua dan 66 pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025)

Pelanggaran kendaraan roda dua kata Sugeng, didominasi pelanggaran tidak memakai helm SNI sebanyak 109 pelanggar dan pelanggaran kendaraan roda empat didominasi pelanggar tidak memakai sabuk keselamatan (Safety Belt) sebanyak 60 pelanggar,

“Secara umum tercatat 2.300 pelanggar dihari kedua Operasi Patuh Tinombala dengan rincian terekam e-tle statis 58 pelanggar, e-tle mobile 62 pelanggar, e-tilang 68 pelanggar dan 2.112 pelanggar diberikan teguran,” jelas AKBP Sugeng.

Sementara itu untuk angka kecelakaan lalu lintas hingga hari kedua Operasi Patuh, Nihil. Tentunya melalui Operasi Patuh Tinombala 2025 diingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi aturan dan selalu tertib dalam berlalu lintas, harapnya.

Sebagaimana tema Operasi Patuh 2025 “Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Polda dan Polres jajaran juga secara masif melaksanakan kegiatan edukasi atau sosialisasi baik melalui tatap muka, edukasi melalui berbagai media dan penyebaran pamflet serta pemasangan spanduk atau baliho pelaksanaan Operasi Patuh, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta