Nasional

Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan

×

Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Lintasnews5terkini.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tiba di Pangkalan Udara Soewondo, Medan, Kamis (28/8/2025). Rombongan Wapres mendarat sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan Pesawat Kepresidenan Boeing 737-800 TNI AU.

Kedatangan Wapres disambut Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut. Turut hadir Wakil Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam kunjungan kerjanya di Sumut, Gibran dijadwalkan meninjau Sekolah Rakyat serta mengunjungi Sentra Insyaf Kutalimbaru. Kedua lokasi ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperluas akses pendidikan dan layanan sosial bagi masyarakat.

Selain itu, Wapres juga menghadiri pembukaan Musyawarah Pelayanan (Mupel) Mamre GBKP 2025 di Retreat Centre GBKP Desa Sukamakmur Utara, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Rangkaian kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari TNI-Polri. Ribuan personel gabungan disiagakan untuk memastikan seluruh agenda kunjungan Wapres di Sumut berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta