Gowa

Kapolres Turun Langsung Amankan Unjuk Rasa di DPRD Gowa

×

Kapolres Turun Langsung Amankan Unjuk Rasa di DPRD Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, memimpin langsung personel dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pengurus Jelajah Jarak Periode 2024-2025 di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (01/9/2025) Siang.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Gowa, personel Kodim 1409/Gowa, Satpol PP. Personel ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan jalannya kegiatan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, sekaligus menjaga agar aspirasi yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami pastikan pengamanan dilakukan secara humanis, memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, namun tetap mengedepankan ketertiban serta keamanan bersama,” ujar Kapolres.

Selama aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Polres Gowa tetap bersiaga hingga kegiatan selesai untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta