Daerah

Menerima Kunjungan Danlanal Palu, Kapolda Sulteng Sampaikan Selamat HUT ke-80 TNI Angkatan Laut

×

Menerima Kunjungan Danlanal Palu, Kapolda Sulteng Sampaikan Selamat HUT ke-80 TNI Angkatan Laut

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palu, Kolonel Laut (P) Marthinus Sir, di ruang kerja Kapolda, Rabu (10/9/2025)

Kapolda pun menyambut hangat kunjungan Danlanal Palu yang didampingi dua perwira TNI Angkatan Laut. Irjen Pol Agus Nugroho, juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 TNI Angkatan Laut

“Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 TNI Angkatan Laut. Jalesveva Jayamahe,” ucap Kapolda.

Sementara itu, Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus Sir dalam kunjungannya bermaksud menyampaikan undangan kepada Kapolda Sulteng dalam rangka HUT TNI AL Ke-80 dan Operasi Trisila tahun 2025.

Dalam kegiatan nantinya, Kapolda Sulteng diundang untuk meninjau kegiatan Bakti Kesehatan di atas KRI Teluk Ende-517 dan on board di KRI Tombak-629.

Tidak hanya itu, bersama unsur forkopimda Sulawesi Tengah, KRI Tombak-629 akan melaksanakan Joy Seiling mengelilingi teluk Palu.

Kapolda Sulteng menyambut bahagia undangan yang disampaikan dan berjanji untuk dapat hadir dalam rangka memperkuat Sinergi TNI-Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta