Gowa

Patroli Presisi Polres Gowa: Antisipasi Pungli dan Kejahatan Jalanan di Pasar Induk Minasa Maupa

×

Patroli Presisi Polres Gowa: Antisipasi Pungli dan Kejahatan Jalanan di Pasar Induk Minasa Maupa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Gowa, Rabu (10/09/2025).

Patroli ini dipimpin langsung oleh Katim 02 Turjawali Samapta, Aipda Bachtiar, dengan menyasar kawasan Pasar Induk Minasa Maupa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas, pengecekan area parkir untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli), serta mengawasi kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas maupun kejahatan jalanan.

“Patroli ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar Aipda Bachtiar.

Dengan kehadiran Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa di tengah masyarakat, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat ditekan serta tercipta suasana yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta