kriminal

Emosi Tak Terkendali, Pemuda di Moutong Tega Tebas Warga dengan Parang

×

Emosi Tak Terkendali, Pemuda di Moutong Tega Tebas Warga dengan Parang

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Polsek Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pada hari Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Moutong berhasil melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tanggal 11 September 2025 serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik. RK yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga, Senin (15/09/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban. Emosi yang tidak terkendali membuat tersangka mengambil sebilah parang dan memukulkan ke arah korban. Tebasan parang tersebut mengenai bagian punggung belakang korban hingga menyebabkan luka. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka yang lebih parah.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek Moutong AKP Felis Alvon Saudale menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri ataupun penganiayaan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polsek Moutong juga mengimbau kepada seluruh warga agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan, serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta